Family

Family
Iskandar Family

Selasa, 01 Maret 2011

Mengubah HGB menjadi SHM...

OK... Just sharing aja ya...

Sebetulnya ketika mama membuat cerita ini... sebenarnya hasilnya sih belum final, alias pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM  sampai hari ini belum kita peroleh sertifikatnya. Tapi kita udah setengah jalan.. so... kita mulai aja ceritanya. siapa tau bermanfaat untuk kalian .. atau ya  sediit sharing untuk yang suka membaca blog mama.

Sebelumnya mengurus perpindahan HGB menjadi SHM sudah pernah dilakukan papah setahun yang lalu, untuk mengurus rumah kita yang di riung Gede. Kebetulan rumah riung gede udah lunas... (oh ya.. salah satu syarat utama kepengurusan adalah tanah atau bangunan tersebut sudah lunas ya!!!)..

Karena papa ga mau lama lama mengutang ke Bank .. katanya rugi nyicil itu.. bikin Bank Kaya.... (hmm... kebayang kalau bank ga kaya.. mama dapat bunga deposito pasti kecil ya... hehehehe...)...

Ok, singkat cerita.. si Papah memang lelaki yang senang mencoba.. (emmm. tapi istri satu cukup toh???)...

Aduh apa sih.. lama lama ga nyambung  ya...

Jadi gini...
Papah senang dengan segala sesuatu yang baru.... (emmm)...yang berkaitan dengan mengurus KTP sendiri, membenarkan barang yang rusak.. ya pokoknya pada intinya papah tidak tergantung ama yang namanya orang lain alias mandiri. Menurutnya.. kalau memang bisa dikerjakan sendiri dan menjadi hemat.. yuk kita kerjakan... (ini pertanda pedit bukan ya??? ... hehehe...)

so... ketika mengurus rumah di Riung Gede.. papah mengurus semua sendiri. dimulai pelunasannya.. (mama nggak nyumbang lho..^_^.).. trus mengurus pengambilan sertifikat rumah yang dijadikan agunan untuk KPR di Bank, trus mengurus perubahan HGB menjadi SHM semua dilakukan sendiri, walupun harus bulak balik sendiri ke BPN.

Akhirnya papah tau dech apa yang harus disiapkan.. dan inilah yang harus disiapkan untuk kepengurusan HGB menjadi SHM...

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membeli formulir perpindahan.
8. dan Membayar biaya perkara

so, semuanya disiapkan dengan baik oleh Papa.... seperti biasa.. papa kan pinter kalau maen urus urusan kaya gituan...
dan Biaya yang dibebankan dihitung sebagai berikut...

1. Hitung dulu NJOP nya... rumah kita... 92.724.000... mau tau NJOP.. dilihat aja dari PBB terakhir ya..
2. Trus buat perhitungan sebagai berikut:
Biaya perkara adalah = 2% X ( NJOP - 60 juta)
so, papah harus membayar biaya perkara adalah : Rp. 654.480 .... sekitar 655.000,-
dan tambahan biaya lagi.. adalah :
Biaya formulir : Rp. 15.000,-
Biaya Map : Rp. 7500,-..
so kalau ditotal.... sekitar 670 ribuan lah ya...

emmm.. jumlah uang yang besar ya...dan ga lebih  dari 1,5 bulan.. sertifikat yang sudah ditingkatkan menjadi SHM sudah ada di tangan papah... dan senangnya kita... karena rumah dan bangunan tersebut sudah jadi SHM alias sah menjadi milik kita semua.. (eh... milik papa maksudnya...dan kalian berdua sebagai  ahli warisnya)....

Kemudian kepindahan kita ke Buahbatu .... juga diupayakan untuk ditingkatkan menjadi SHM.
Kebetulan sertifikat atas nama mama, sudah selesai dan diserahkan ke mama sekitar dua minggu yang lalu.
duh senengnya... ada nama mama dalam sertifikat tersebut... and  proud donk.. (lebih mahal dari riung gede... hehehehe...)

Ketika sertifikat itu selesai, papah berpikir bahwa semua pengurusan memiliki syarat yang sama. Jadi, disiapkan juga hal yang sama. Ternyata ada beberapa kekurangan. dah lebih lengkapnya inilah  yang harus dibawa...

1. KTP yang sudah dilegalisir oleh Kelurahan setempat
2. PBB yang sudah dilegalisir juga oleh kelurahan setempat.. (ingat ya jangan legalisisr lembar PBB di Kantor pajak... ga diakui lho... hehehe...)

nah untuk menyiapkan kedua hal diatas, sebenarnya ga ada biaya untuk legalisir di kelurahhan, namun... karena kitanya  tau diri.. dan emang orang kelurahan cukup baik serta cukup kooperatif... so kita kasih sejumlah uang sebagai pengganti stempel legalisir.

3. Fotokopi IMB... yang ini ga usah di legalisir ya... cukup fotokopinya aja.. dan bawa yang asli juga untuk mengecek keabsahannya.
4. Sertifikat.. yang ASLI ya... soalnya ntar kan yang asli yang bakal dicoret dari HGB menjadi SHM
5. Mengisi Formulir permohonan
6. materai 6000, sebanyak 3 buah...

Ketika semua sudah siap... yuk... papah berkunjung ke BPN untuk kedua kalinya.. dan diserahkan semua persyaratan tersebut.
Dan terkaget kagetlah papah... biayanya hanya Rp. 50.000, yang di print kedalam kwitansi   yang sah  dengan nomer kwitansi yang jelas menggunakan barcode, hasil printnan  dari komputer...

So...
Bengong kan????
Tapi ini belum final lho... soalnya kita kan harus datang lagi untuk mengambil sertifikatnya... kita pun masih bertanya tanya... apakah ada biaya lain???
Ya.. sejauh ini dalamkwitansi tersebut tertulis jelas uang 50.000 untuk pengurusan perubahan HGB menjadi SHM.. tidak ada biaya yang lain...

Mama.. berharap harap cemas....
Soalnya jikalau mengikuti rumus diatas.. so mama harus membayar Rp. 4.700 .000 kurang lebih...
wawwwww....

Ya hanya berdoa... semoga memang hanya 50 ribu yang dikeluarkannya..
Soalnya mama membaca di salah satu web BPN, katanya dalam rangka mempermudah masyarakat melakukan sertifikasi kepemilikan tanah, makanya pemerintah melakukan berbagai uapaya untuk meningkatkan hal tersebut. salah satunya adalah menurukan biaya perkara kepengurusan...

So...
Bismilah... Semoga apa yang mama baca memang benar apa adanya...

alhamdulilah, memang apa adanya kok, tidak ada biaya lain ketika kita mngurusnya.
alhandulilah... nah yang ampr hari ini, mana belum tahu apa penghapusan biaya pengurusan ini bertahan seterusnya ini atau hanya tahun berjalan, mama ga tau.

sebaiknya sich, silahkan saja dilihat di web khusus untuk BPN .